HAK MILIK DAN HAK PAKAI
Secara gampangan pengertian hak milik adalah hak, wewenang, atau kekuasaan untuk memiliki suatu barang. Maka dari itu, sawah itu milik roony, mengandung implikasi bahwa sawah itu milik roony, bukan milik orang lain.
Jarang sekali warga masyarakat yang menyadari dan meyakini bahwa barang-barang atau harta benda yang dibelanjakan dijalan kebaikan atau amal sholeh itu juga termasuk hak milik. Terhadap harta benda atau barang-barang yang dinafkahkan demikian ini umumnya masyarakat menyebutnya kehilangan hak miliknya.
Padahal dipandang dan ditinjau dari sudut hakikat dan ajaran Islam, sejatinya segala sesuatu dijagad raya yang dimiliki oleh manusia statusnya hanyalah hak pakai, bukan hak milik, kecuali apa saja yang dibelanjakan di jalan kebaikan atau amal sholeh. Sebab, apapun yang dibelanjakan di jalan kebaikan atau amal shaleh yang menurut persepsi masyarakat tergolong kehilangan – itulah sejatinya yang berstatus hak milik. Bagaimana nalarnya kok begitu ? marilah kita renungkan derngan hati yang jernih !
Apa saja yang ada pada jasad kita, yang umumnya oleh masyarakat dinamakan hak milik, pada hakikatnya adalah hanya hak pakai. Contohnya, nyawa. Kenyataannya nyawa itu bukanlah hak milik kita. Sebab, pada suatu waktu nyawa itu bisa lepas dari jasad kita, sehingga kita disebut mayit. Contoh lain barang yang agak jauh dari kita, tetapi kita menganggapnya sebagai bagian dari hak milik kita : istri/suami. Ternyata istri/suami itu bagi kita bukanlah hak milik, melainkan hak pakai. Buktinya? Setelah kita meninggal dunia, kemudian istri atau suami itu menikah lagi dengan orang lain, maka orang lain itulah yang berhak memakai istri/suami kita itu.
Begitu juga harta benda atau barang-barang lain atas nama kita dengan tanda bukti surat berharga seperti sertifikat tanah, BPKB, rekening bank, yang untuk mengumpulkan semua itu membutuhkan kerja keras yang seakan akan kepala dibuat kaki, kaki dibuat kepala, seperti tanah, uang, mobil, pabrik/perusahaan hanyalah berstatus hak pakai, bukan hak milik bagi kita. Buktinya? Kadang-kadang bahkan seringkali, harta benda atau barang-barang tersebut lepas dan hilang dari genggaman kita karena hancur lebur atau musnah diterjang banjir bandang, gempa bumi, tsunami, dilalap si jago merah, dirampok, ditipu, atau bahkan diambil secara paksa dan rakus oleh istri/suami,anak, cucu, saudara, atau siapapun lainnya. Dan yang paling penting dan harus kita sadari, setelah wafat, kita tidak akan membawa harta dan barang-barang itu kedalam kubur.
Sebaliknya, jiwa raga, barang-barang yang kita belanjakan kejalan kebaikan atau amal saleh, itulah sesungguhnya yang merupakan hak milik kita yang sejati. Sebab, hanya jiwa raga, harta benda, dan barang-baramg yang kita nafkahkan kejalan kebaikan itu saja yang masih terus dapat kita nikmati dialam sana, akhirat.

Himawan
22 Mei 2010
blogwalking…..visit back giriayoga.blogspot.com
ungkapkan
10 Juni 2010
heuheu nyampek juja heuheu
Kika
22 Juni 2010
(worship)
faruq
23 Juni 2010
kunjungan awal..
zahrul
18 Oktober 2010
iki sing dibuat kultum kae ya?? hehe. pak kamituwo tanya, gimana dengan hak memiliki Afifah?? haha
Moh Farid Amrulloh
20 Oktober 2010
haha, afifah gak bisa dimiliki tetapi hanya bisa dipakai ?? gak ada yang statusnya hak milik kecuali amal baik kita didunia seperti membelanjakan harta kita ke jalan Allah. Yang itu nantinya dapat kita nikmati terus di akhirat nanti
Dewi Yanti
6 Februari 2011
memuaskan.
Tapi lain kali lenkap-lengkapin donK. . . . ‘!
Moh Farid Amrulloh
27 Februari 2011
thanks,.,.,
insyaallah akan lebih baik tuk selanjutnya,,